Call us now:

Perjalanan kasus Greogrius Ronald Tannur banyak mendapatkan sorotan publik. Publik merasa kecewa dengan vonis bebas Ronald Tannur oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Padahal, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Ronald Tannur melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kini, publik dikejutkan dengan terbongkarnya praktik suap dalam kasus
Ronald Tannur. Praktik curang ini dilakukan untuk meloloskan Ronald Tannur
dari jeratan hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di
MA. Ironisnya, pemufakatan jahat tersebut melibatkan beberapa subyek
Aparat Penegak Hukum (APH), seperti pengacara Ronald Tannur, Hakim PN
Surabaya, hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Terbongkarnya praktik suap dalam pusaran kasus Ronald Tannur menarik untuk dikaji lebih dalam, khususnya terkait integritas APH yang terlibat di dalamnya.
Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang mengadakan kajian dan diskusi hukum Sinau Advokasi bertajuk โKrisis Integritas Aparat Penegak Hukum : Praktik Suap dalam
Pusaran Kasus Ronald Tannur.โ
Diskusi ini dilaksanakan pada Kamis (07/11) pukul 09.00 WIB. Pemantiknya adalah Teguh Ifandy, S.H., Staff Divisi Pendidikan PAHAM Cabang Malang.
Riwayat Kasus Ronald Tannur
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan dibantu oleh Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Dalam Putusan tersebut, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya. Majelis Hakim melalui pertimbangannya menyatakan bahwa Dini Sera Afrianti meninggal akibat penyakit lain dan minuman alkohol.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 12 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp263,6 Juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis bebas Ronald Tannur menimbulkan kemarahan publik. Tiga Hakim tersebut dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan MA.
Kasus Ronald Tannur telah berjalan pada tingkat kasasi di MA. Dalam Putusan Nomor 1466 K/PID/2024 tanggal 22 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menganulir vonis bebas PN Surabaya dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, serta menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana 5 tahun penjara. Majelis Hakim tersebut diketuai oleh Soesilo, serta dibantu oleh Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota.
Terbongkarnya Praktik Suap
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkap tiga orang Hakim PN Surabaya pada Rabu (23/10). Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; Hakim pemeriksa perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Ketiga Hakim tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejagung dan ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Sehari kemudian, Tim Penyidik Kejagung menangkap Zarof Ricar pada Kamis (24/10). Zarof Ricar merupakan mantan Ketua Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Keadilan (Badiklat Kumdil) MA yang telah purnatugas sejak 2022. Dirinya ditangkap atas dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA. Tidak hanya itu, Zarof Ricar juga diduga berperan sebagai makelar kasus dalam berbagai kasus di MA.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga menjadi perantara transaksi suap
senilai Rp5 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur untuk
diberikan kepada Hakim Agung. Suap ini bertujuan untuk mempengaruhi
Putusan kasasi dan membebaskan Ronald Tannur. Dari nilai tersebut, Zarof
Ricar dijanjikan Rp1 Miliar sebagai imbalan atas jasanya. Meski demikian,
uang suap masih tersimpan di rumah Zarof Ricar, belum diserahkan kepada
Hakim Agung.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Penyidik Kejagung kemudian menangkap Lisa Rahmat. Ternyata dirinya juga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur kembali ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) setelah adanya Putusan kasasi yang memvonis dirinya terbukti bersalah.
Krisis Integritas Aparat Penegak Hukum
Adanya praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh APH dalam kasus Ronald Tannur telah mencederai hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Sebab, sejatinya APH berfungsi menegakkan hukum, namun justru berada di garis terdepan dalam merobohkan hukum.
Kasus tersebut telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap APH maupun lembaga pemegang kekuasaan kehakiman (Yudikatif). Padahal, APH tergolong sebagai Officium Nobile, yakni profesi yang mulia, luhur, dan terhormat.
Maraknya praktik suap dan gratifikasi dalam sistem peradilan di Indonesia disebabkan oleh karakter masing-masing APH yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, integritas, dan kode etik dalam profesinya.
Sikap koruptif dan culas yang diperlihatkan oleh APH (tidak menutup kemungkinan) dapat saja ditiru oleh masyarakat. Hal tersebut akan mengakibatkan rusaknya budaya hukum masyarakat yang selama ini telah terbina dengan baik.
Reformasi Sistem Peradilan yang Bersih dan Adil
Untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih, maka harus dimulai dari pembentukan karakter APH yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas, integritas, dan anti korupsi. Jika kita menganalisisnya menggunakan teori sistem hukum Lawrence Friedman, substansi hukum berupa regulasi dan undang-undang di Indonesia telah terbentuk dengan sistematis. Hanya saja, struktur hukum dan budaya hukum belum terbina dengan baik.
Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif harus menjalankan fungsi Check and Balance (pengawasan dan keseimbangan). Fungsi tersebut merupakan sebuah prinsip ketatanegaraan yang bertujuan untuk mencegah suatu lembaga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan. Untuk itu, ketiga lembaga tersebut tidak boleh saling bersekongkol dalam kejahatan untuk menciptakan suatu keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
Masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada Pemerintah yang baru untuk mereformasi kebobrokan sistem peradilan yang telah dijalankan oleh Pemerintah sebelumnya. Di sisi lain, juga memberantas praktik suap, korupsi, dan gratifikasi yang selama ini sudah mengakar kuat dalam sendi kehidupan dan budaya hukum masyarakat.
Namun, diperlukan keberanian dan kerja menyeluruh untuk merombak sistem tersebut. Visi dan misi Pemerintah saat ini yang berfokus memberantas korupsi diharapkan menjadi cikal bakal terwujudnya sistem peradilan maupun sistem pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
PAHAM Cabang Malang merupakan organisasi bantuan hukum yang membantu memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
PAHAM Cabang Malang melayani bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum litigasi berupa pendampingan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana. Adapun bantuan hukum non-litigasi berupa penyuluhan dan kosultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan hukum di luar Pengadilan, serta drafting dokumen hukum.