PAHAM Cabang Malang Ikuti FGD Harmonisasi dan Sinkronisasi RPJPN 2025-2045 Menuju Indonesia Emas 2045

Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) bertema Hubungan Pusat-Daerah dalam Konteks Harmonisasi dan Sinkronisasi RPJPN, RPJP Provinsi, Kabupaten/Kota di Bidang Transformasi Tata Kelola Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Kamis (7/11/2024) di Hotel Montana 2, Kota Malang.

FGD ini digelar oleh Universitas Brawijaya, yang dalam hal ini adalah Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PP OTODA FH UB) dan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), bekerja sama dengan MPR RI.

FGD tersebut mengkaji materi dan ruang lingkup Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional dan daerah yang optimal, guna mencapai harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah di bidang transformasi tata kelola supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun tujuan penyelenggaraannya adalah untuk memetakan implikasi hubungan antara pusat dan daerah dalam konteks harmonisasi RPJP di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Di samping itu, juga memberikan rekomendasi strategis kepada pemangku kepentingan terkait langkah-langkah adaptasi dan peningkatan kapasitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebelum sesi diskusi, terdapat pemaparan materi dari 5 narasumber. Pertama, Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H., Ketua PP OTODA FH UB. Kedua, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., Ketua Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP). Ketiga, Dr. Hilmawan Estu Bagijo, S.H., M.H., Peneliti Hukum dan Konstitusi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur. Keempat, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur. Kelima, Prof. Dr. Anwar Cengkeng, S.H., M.H., Akademisi FIA UB.

Sementara itu, peserta terdiri dari unsur Pemerintah Daerah se-Jawa Timur, yang meliputi BAPPEDA, Bagian Hukum, dan Pimpinan DPRD; juga dari unsur akademisi.

RPJPN dalam Visi Indonesia Emas 2045

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2024 telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Dalam tata kelola perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, RPJP menempati posisi terting dengan jangka waktu 20 tahun. RPJP menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Daerah dalam jangka waktu 5 tahun.

RPJM kemudian menjadi basis formula Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahunan. Selanjutnya, dielaborasikan dalam Kebijakan Umum APBN-APBD dan Prioritas Plafon APBN-APBD.

Harmonisasi dan sinkronisasi RPJPN menjadi faktor utama pendorong pembangunan yang konsisten dan berkelanjutan. Hal ini mengigat bahwa RPJPN menjadi landasan strategis menuju Indonesia Emas 2045. Visi abadi Indonesia yang dimanifestasikan dalam RPJPN 2025-2045 adalah โ€œNegara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.โ€

Tantangan

Ketua PP OTODA FH UB, Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana optimisme Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan RPJP menuju Indonesia Emas 2045. Dirinya melihat adanya kecemasan dan tantangan besar dalam RPJP yang telah disusun, khususnya dalam aspek supremasi hukum, tata kelola, dan kepemimpinan.

Dalam aspek supremasi hukum, Ria melihat kondisi penegakan hukum yang semakin memburuk. Menurutnya, di satu sisi, cita-cita penegakan hukum sudah sesuai dengan aturan. Namun, di sisi lain, realita dan praktik penegakan hukum banyak mengalami pelemahan. Hal ini menunjukkan bahwa supremasi hukum yang dicita-citakan masih jauh dari harapan.

Dirinya menyoroti pelemahan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum, inkonsistensi lembaga peradilan dengan maraknya kasus mafia peradilan dan makelar kasus. Kemudian, adanya indikasi pelemahan institusi kejaksaan dan pemberantasan korupsi, yang terjadi ketimpangan antara visi pembangunan dan realita di lapangan.

Ria menegaskan bahwa perencanaan pembangunan dan kondisi realitanya bertolak 180 derajat. Melihat situasi dan kondisi tersebut, bila permasalahan tidak segera di atasi, maka RPJP tidak lebih dari sekedar angan-angan visi Indonesia Emas 2045 yang sulit diwujudkan.

Gagasan dan Hasil Diskusi

Dalam rangka mewujudkan RPJPN 2025-2045, maka diperlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kelemahan dari RPJPN tersebut adalah ketika diimplementasikan secara global ke seluruh Pemerintah Daerah. Padahal, masing-masing daerah memiliki kondisi, potensi, kompleksitas permasalahan yang berbeda. Terlebih lagi pada daerah yang tergolong sebagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Oleh sebab itu, FGD ini menghasilkan satu rekomendasi bahwa perencanaan pembangunan tidak dapat diberlakukan secara global dan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Ria menegaskan bahwa perencanaan pembangunan yang diterapkan secara umum di seluruh daerah akan mengalami banyak kendala dan keterbatasan. Sebab, mengabaikan kondisi, sumber daya, ekonomi, dan tantangan geografis masing-masing daerah.

Gagasan yang dihasilkan dari FGD ini adalah bagaimana penerapan otonomi tidak harus diberlakukan secara general. Solusi yang realistis adalah dengan menerapkan klasterisasi atau segmentasi otonomi daerah. Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan finansial dan tata kelola yang kuat dapat diberikan ruang dan kewenangan lebih besar untuk mengembangkan kebijakan yang lebih mandiri. Sedangkan Pemerintah Daerah yang masih berkembang atau tertinggal harus mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih intensif dari Pemerintah Pusat. 

Dengan adanya klasterisasi atau segmentasi otonomi, maka kebijakan pembangunan dapat disesuaikan dengan perbedaan kemampuan fiskal, kebutuhan, kapasitas, dan karakteristik tiap-tiap daerah. Sehingga target-target RPJPN dapat dicapai secara lebih efektif.

Hasil dari FGD ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis yang dapat dijadikan sebagai panduan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan RPJPN. Dengan berfokus pada penyesuaian kebijakan berdasarkan karakter masing-masing daerah, maka pembangunan Indonseia dapat dilakukan secara lebih efektif dan inklusif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2024.

Layanan Advokasi Kebijakan PAHAM Cabang Malang

PAHAM Cabang Malang merupakan organisasi bantuan hukum yang membantu memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. PAHAM Cabang Malang melayani bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi. 

Bantuan hukum litigasi berupa pendampingan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana. Adapun bantuan hukum nonlitigasi berupa penyuluhan dan kosultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan hukum di luar Pengadilan, serta drafting dokumen hukum.

Sebagai lembaga bantuan hukum, PAHAM Cabang Malang dapat menugaskan paralegalnya yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa advokasi kebijakan perangkat daerah, mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.  

Selain itu, juga melakukan pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Pemerintah Desa. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *