Call us now:

Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (FLKS) Kota Surabaya bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Surabaya dan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang menyelenggarakan Training Advokasi Dasar (TADA). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 09.00–15.00 WIB bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Surabaya lantai 4, Jl. Arief Rahman Hakim No.131–133, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Pelatihan ini diikuti oleh para Pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah Kota Surabaya, dengan ketentuan dua orang utusan per lembaga. Dari kuota 100 Peserta, sebanyak 82 orang telah mendaftar, dan 75 Peserta hadir secara langsung dalam kegiatan ini. Acara dipandu oleh Mawarno, S.S., S.T., S.Sos., M.Pd.I., selaku Ketua Panitia sekaligus MC, serta dipandu oleh Andi Tricahyono, S.E., Direktur Keuangan PAHAM Cabang Malang, yang bertindak sebagai Moderator.
Penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Pengelola LKSA terkait aspek hukum mendasar yang berhubungan dengan tata kelola kelembagaan sosial, yang meliputi legalitas organisasi, tanggung jawab hukum pengurus, prinsip akuntabilitas kelembagaan, hingga perlindungan hukum bagi para penerima manfaat. Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan setiap lembaga mampu beroperasi secara profesional, transparan, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini : Ely Khusnah, S.P. selaku Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Dinas Sosial Kota Surabaya; Budi Hartoyo, S.Si. selaku Ketua FLKS Kota Surabaya; Mawarno, S.S., S.T., S.Sos., M.Pd.I. selaku Ketua Panitia; dan Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H. selaku Direktur Utama PAHAM Cabang Malang.



Sambutan
Sambutan pertama disampaikan oleh Budi Hartoyo, S.Si., Ketua FLKS Kota Surabaya. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa pelatihan ini penting guna meningkatkan kompetensi para Pengelola LKSA dalam memahami dinamika hukum yang kerap muncul dalam operasional lembaga sosial. Beliau mengungkapkan bahwa pelatihan semacam ini bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang rutin diadakan setiap bulan. Melalui kegiatan periodik tersebut, FLKS berupaya memastikan setiap lembaga di bawah naungannya memiliki standar tata kelola yang seragam dan sesuai ketentuan hukum.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., Direktur Utama PAHAM Cabang Malang. Dalam sambutannya, beliau menekankan peran PAHAM Cabang Malang sebagai lembaga bantuan hukum yang berorientasi pada pelayanan sosial. Menurutnya, penyediaan pendidikan dan pelatihan hukum merupakan langkah krusial agar masyarakat, termasuk Pengelola LKSA, memahami hak, kewajiban, serta upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan. Beliau menambahkan bahwa PAHAM Cabang Malang berkomitmen memperluas jangkauan edukasi hukum agar kelompok rentan dapat memperoleh kepastian perlindungan hukum.
Sambutan ketiga disampaikan oleh Ely Khusnah, S.P., selaku Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Sosial Kelembagaan yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya. Beliau menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara FLKS Kota Surabaya dan PAHAM Cabang Malang yang telah berinisiatif menyelenggarakan pelatihan ini. Beliau menegaskan bahwa Dinas Sosial Kota Surabaya mendukung penuh kegiatan yang bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan sosial, karena kualitas layanan LKSA sangat dipengaruhi oleh kompetensi para pengelolanya. Beliau berharap kolaborasi semacam ini dapat terus berkembang agar pelayanan kepada anak binaan semakin optimal.
Pemaparan Materi Pelatihan
Pelatihan terbagi dalam dua sesi, yakni penyampaian materi dan Focus Group Discussion (FGD). Pada sesi materi, terdapat empat Pemateri yang menyampaikan tema berbeda, namun saling melengkapi. Materi pertama disampaikan oleh Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., yang memberikan gambaran umum (helicopter view) mengenai konteks pelatihan, tujuan, dan hasil yang diharapkan. Beliau menekankan pentingnya perspektif luas agar Peserta mampu melihat masalah tidak hanya dari sudut kelembagaan, tetapi juga dari aspek hukum dan sosial secara simultan.
Materi kedua disampaikan oleh Hawari Muhammad, S.H., M.H., Direktur Operasional PAHAM Cabang Malang. Beliau membawakan materi tentang Pengantar Sistem Hukum, termasuk pemahaman dasar mengenai hukum pidana dan hukum acara pidana. Beliau menegaskan bahwa Pengelola LKSA perlu memahami mekanisme penegakan hukum, agar dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi kasus hukum yang melibatkan anak binaan atau pihak internal lembaga.
Materi ketiga dibawakan oleh Rifaldi Zulkarnain, S.H., M.H., Manajer Advokasi PAHAM Cabang Malang, yang mengulas terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di lingkungan LKSA dan lembaga pendidikan. Beliau menguraikan bahwa penggunaan APS dapat menjadi pilihan yang efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melalui jalur litigasi, terutama dalam kasus yang sensitif dan menyangkut kepentingan anak.
Materi keempat disampaikan oleh Hamasah Tsabitah, S.H., Manajer HRD PAHAM Cabang Malang. Beliau menjelaskan secara mendalam mengenai profil PAHAM Cabang Malang, termasuk visi misi, nilai dasar, program bantuan hukum, serta sejumlah program unggulan yang telah dijalankan. Beliau juga menekankan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum sangat penting untuk memastikan akses keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Focus Group Discussion (FGD)
Sesi FGD menjadi bagian yang paling interaktif dalam pelatihan ini. Para Peserta dibagi menjadi 10 kelompok, masing-masing beranggotakan 7–8 orang. Setiap kelompok diminta mengidentifikasi kasus yang pernah atau sedang terjadi di lembaganya, kemudian menganalisis akar masalah, menemukan alternatif solusi, serta merumuskan rekomendasi penanganan. Setelah berdiskusi, masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusi mereka di depan Peserta lain. Metode ini dirancang agar Peserta dapat belajar dari pengalaman lembaga lain serta memperluas wawasan terkait penanganan kasus.
Antusiasme Peserta terlihat sangat tinggi sepanjang sesi FGD. Mereka seolah-olah sedang berperan sebagai Advokat yang mengadvokasi masalah nyata di lembaganya. Peserta saling bertukar pandangan, memberikan masukan konstruktif, serta mendiskusikan berbagai pendekatan penyelesaian masalah. Suasana menjadi semakin dinamis karena setiap Peserta merasa memiliki ruang untuk terlibat aktif dan berkontribusi dalam forum.
Kasus yang dibahas dalam diskusi cukup beragam, mulai dari kenakalan anak binaan, dugaan pelecehan seksual, kekerasan fisik maupun verbal, hingga kasus anak binaan yang menjalin hubungan asmara dengan Pengelola LKSA. Beberapa kelompok juga mengangkat kasus anak yang keluar dari LKSA dan kembali menjadi anak jalanan akibat penolakan keluarga, serta dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berkedok rekrutmen kesenian tradisional. Keragaman kasus tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan LKSA memiliki tantangan yang kompleks dan membutuhkan pemahaman hukum yang solid.
Dari presentasi para kelompok, muncul satu benang merah penting, yakni perlunya penguatan peraturan internal atau SOP pada setiap LKSA. Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H. yang bertindak sebagai Panelis, menekankan bahwa SOP yang jelas dan terstruktur merupakan pondasi penting dalam mencegah konflik serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Di akhir kegiatan, para Peserta menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara. Pelatihan ini dinilai memberikan pemahaman baru mengenai aspek hukum yang selama ini dianggap kompleks dan sulit dijangkau. Dengan wawasan yang diperoleh, para Peserta berharap dapat menerapkan materi pelatihan di lembaganya masing-masing untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anak binaan.
Melalui penyelenggaraan Training Advokasi Dasar (TADA) ini, FLKS Kota Surabaya, Dinas Sosial Kota Surabaya, dan PAHAM Cabang Malang kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kemajuan kelembagaan sosial yang berbasis hukum, etika, dan perlindungan hak anak.
[…] pidatonya, Direktur Utama PAHAM Malang periode 2025—2028, Hawari Muhammad, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepengurusan periode ini diarahkan pada penguatan regenerasi organisasi, […]