Kupas Isu Kesejahteraan Guru Pesantren, DDII Kab/Kota Malang dan PAHAM Cabang Malang Adakan Sinau Advokasi

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kab/Kota Malang bersama Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang kembali menyelenggarakan Sinau Advokasi, sebuah forum kajian hukum yang bertujuan meningkatkan literasi keadilan, perlindungan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah Menakar Kesejahteraan Guru Pesantren: Perlindungan dan Peran Strategis bagi Masa Depan Pendidikan Pesantren. Kajian ini berlangsung pada hari Jum’at, 14 November 2025 pukul 19.30–20.30 WIB melalui Zoom Meeting, dengan dipandu oleh Osama Malik Fajar selaku Moderator. Adapun pematerinya adalah Rifaldi Zulkarnain, S.H., M.H., selaku Manajer Advokasi PAHAM Cabang Malang.

Kajian ini dihadiri oleh para Pengurus Pondok Pesantren, Pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Alumni Training Advokasi Dasar (TADA), serta masyarakat umum yang memiliki perhatian pada isu-isu pesantren.

Guru Pesantren dan Tantangan Kesejahteraan yang Tak Kunjung Usai

Dalam kajian ini, dipaparkan bahwa isu kesejahteraan guru pesantren masih menjadi persoalan klasik yang terus muncul dari waktu ke waktu. Ketidakseimbangan antara peran besar guru sebagai pendidik profesional dan imbalan finansial yang diterima masih menjadi masalah utama. 

Walaupun negara telah mengatur hak guru melalui Undang-Undang Guru dan Dosen, termasuk pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah bersertifikat, namun kenyataannya, guru di banyak pesantren swadaya belum menikmati standar kelayakan tersebut.

Kondisi ini menegaskan bahwa masih banyak guru pesantren yang menerima imbalan jauh di bawah kebutuhan hidup minimum, sehingga hak mereka atas perlindungan dari pemberian imbalan yang tidak wajar belum terpenuhi secara optimal.

Guru Pesantren sebagai Aset Strategis Negara

Guru pesantren merupakan aset vital bagi keberlanjutan pendidikan keagamaan nasional. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga pembentuk karakter, moral, dan komitmen kebangsaan para santri. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan peran strategis ini, termasuk tuntutan profesionalisme dalam proses pembelajaran.

Lebih jauh lagi, guru pesantren memegang peran kultural yang khas, yaitu menjaga tradisi pesantren dan menanamkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, serta kecintaan kepada Pancasila dan UUD 1945. Guru pesantren juga menjadi penjaga moderasi beragama yang sangat relevan di tengah tantangan perkembangan sosial masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa guru pesantren adalah figur yang tidak dapat digantikan, karena memiliki peran ganda : sebagai pendidik profesional sekaligus penjaga kultur keindonesiaan.

Kontradiksi antara Idealisme Pengabdian dan Kebutuhan Ekonomi

Kajian ini juga menyinggung tantangan mendasar yang dihadapi guru pesantren, yakni benturan antara dedikasi besar dalam pengabdian dan kondisi ekonomi yang terbatas. Secara hukum, setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Namun, banyak guru pesantren masih menerima upah yang tidak layak, bahkan tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas. Padahal, perjanjian kerja adalah mandat hukum yang seharusnya dipenuhi oleh lembaga pendidikan.

Kondisi ini dapat berdampak secara luas. Ketidakpastian finansial membuat guru pesantren sering harus bekerja sampingan, sehingga waktu dan fokus terhadap peningkatan kompetensi dan kualitas pengajaran berkurang. Lebih jauh, rendahnya kesejahteraan berpotensi menurunkan martabat profesi guru pesantren dan membuat lulusan terbaik enggan mengabdi, sehingga regenerasi tenaga pendidik berkualitas menjadi terancam.

Urgensi Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Guru Pesantren

Peningkatan kesejahteraan guru pesantren bukan sekadar kebutuhan, tetapi investasi strategis untuk masa depan kualitas pendidikan pesantren. Secara normatif, negara telah menyediakan instrumen perlindungan kesejahteraan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat. Selain itu, keberadaan Dana Abadi Pesantren (DAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menjadi peluang besar untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan pesantren, termasuk kesejahteraan guru.

Agar amanat tersebut tercapai, pemanfaatan hasil pengembangan Dana Abadi Pesantren perlu diperjelas dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara proporsional. Dari perspektif sosial dan ekonomi, guru yang sejahtera akan lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan dan menjadi role model kemandirian dalam ekosistem pesantren.

Strategi Advokasi untuk Kesejahteraan Guru

Strategi advokasi yang perlu diambil meliputi dua hal utama, yakni transparansi perjanjian kerja dan optimalisasi pemanfaatan sumber dana komunitas serta Dana Abadi Pesantren.

Pertama, dorongan terhadap yayasan pesantren untuk menerapkan kontrak kerja yang jelas sesuai amanat Undang-Undang. Alumni dan Wali Santri dapat membentuk forum pengawas untuk memastikan gaji guru berada di atas kebutuhan hidup minimum.

Kedua, pengembangan Dana Abadi Pesantren dan unit usaha pesantren. Dana komunitas yang dikelola secara independen oleh alumni atau masyarakat dapat menopang tunjangan guru sekaligus melengkapi Dana Abadi Pesantren dari Pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai investasi jangka panjang agar guru dapat mengajar dengan maksimal.

Strategi Pemberdayaan Berbasis Komunitas

Selanjutnya, kajian ini juga menyoroti pentingnya membangun kemandirian ekonomi pesantren. Unit usaha pesantren berbasis potensi lokal dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan, yang berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan guru. Melalui koperasi guru pesantren atau badan usaha lain, pesantren dapat mengurangi ketergantungan pada donasi dan memastikan keberlangsungan finansial lembaga.

Selain itu, program pelatihan kompetensi dan profesionalitas guru juga menjadi kunci. Kerja sama dengan alumni dan profesional di sekitar pesantren dapat memperkaya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guru. Peningkatan kemampuan ini sekaligus menciptakan daya tarik bagi lulusan terbaik agar bersedia mengabdi sebagai guru pesantren.

Refleksi 

Dari keseluruhan pemaparan materi, dapat dipahami bahwa kesejahteraan guru pesantren adalah isu yang kompleks, namun sangat mendesak untuk dibenahi. Kualitas pendidikan pesantren tidak dapat dilepaskan dari kondisi guru yang menjalankan tugasnya. Tanpa dukungan finansial yang layak dan perlindungan hukum yang jelas, pesantren sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia akan kesulitan menjaga peran strategisnya.

Kesejahteraan guru bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan budaya, nilai, dan arah pendidikan bangsa. Pesan reflektif yang dapat diambil dari kajian ini adalah bahwa perubahan tidak cukup bergantung pada negara saja. Namun, komunitas pesantren, alumni, masyarakat, dan lembaga terkait harus berjalan bersama untuk memastikan guru pesantren mendapatkan hak dan pengakuan yang semestinya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *