RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA: SOLUSI HUMANIS ATAU TANTANGAN KONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM?

Malang, 19 Februari 2026 – Konsep restorative justice atau keadilan restoratif kembali menjadi perhatian dalam diskursus hukum nasional. Tema ini diangkat dalam forum “Sinau Advokasi” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Indonesia cabang Malang pada Kamis, 19 Februari 2026. Diskusi tersebut menghadirkan H.M. Tulus Wahjuono sebagai pemateri utama dengan mengangkat tema “Restorative Justice di Indonesia: Solusi Humanis atau Tentang Konsistensi Penegakan Hukum?”.

Apa itu restorative justice (keadilan restoratif)?


Kegiatan ini merupakan forum diskusi hukum yang membahas penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.


Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang berorientasi pada penghukuman (retributive justice), pendekatan keadilan restoratif menempatkan dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama sebagai inti penyelesaian perkara. Konsep ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih substantif dan manusiawi.


Pemateri dalam forum ini adalah H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai konsep, dasar hukum, serta implementasi restorative justice di Indonesia. Peserta diskusi terdiri dari mahasiswa hukum, pegiat advokasi, dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan sistem peradilan pidana.


Diskusi dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, sebagai bagian dari agenda rutin forum edukasi hukum “Sinau Advokasi”. Kegiatan ini berlangsung di Kota Malang dan diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum PAHAM cabang Malang sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


Tema ini diangkat karena penerapan restorative justice di Indonesia masih memunculkan perdebatan. Secara normatif, pendekatan ini telah mendapatkan dasar hukum melalui berbagai regulasi internal lembaga penegak hukum, dan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi berbagai persoalan seperti:
– Overkapasitas lembaga pemasyarakatan
– Proses peradilan yang panjang dan mahal
– Minimnya ruang partisipasi korban dalam sistem peradilan.


Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapannya. Tidak semua kasus mendapatkan kesempatan untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya ketidakseragaman penerapan hukum serta potensi perlakuan yang berbeda antar perkara yang serupa.

Dilema Penerapan


Dalam diskusi, dijelaskan bahwa dilema utama terletak pada dua sisi; Apakah restorative justice benar-benar menjadi solusi humanis bagi pencari keadilan? Ataukah penerapannya justru menimbulkan persoalan baru dalam hal kepastian dan konsistensi hukum?


Dalam pemaparannya, H.M. Tulus Wahjuono menjelaskan bahwa keberhasilan keadilan restoratif sangat bergantung pada beberapa faktor penting, antara lain:

  • Integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum
  • Kesediaan korban dan pelaku untuk berdamai secara sukarela
  • Adanya pengawasan dan pedoman yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.


Diskusi berlangsung secara interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan kritis mengenai batasan tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif serta bagaimana menjamin agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara diskriminatif.

Menurut pemateri, restorative justice pada dasarnya bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan pendekatan alternatif yang bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan. Namun, penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak mengurangi prinsip kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum.


Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti diskusi hukum di Sinau Advokasi selanjutnya, silahkan klik tombol di bawah ini dan segera bergabung di WhatsApp Group-nya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *