Call us now:

Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering kali mendapatkan banyak permasalahan, baik sebelum pemberangkatan maupun pada saat bekerja di negara tujuan.
Advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak PMI penting untuk dilakukan. Hal ini mengingat banyaknya kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa PMI. Sedangkan di sisi lain, PMI memiliki peran strategis dan berkontribusi besar dalam menyokong pembangunan ekonomi nasional.
Bertolak dari permasalahan tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Pengmas FH UI) mengadakan pengabdian masyarakat melalui workshop, dengan tema Advokasi Pekerja Migran Indonesia sebagai Korban Melalui Pembentukan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan Crisis Center untuk Pekerja Migran di Malang Raya.
Untuk menyukseskan gelaran ini, mereka berkolaborasi dengan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang sebagai mitra.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Minggu, 3 November 2024 di Pondok Pesantren Yatim Dhuafa (PPYD) Al Ikhlas Singosari, Kabupaten Malang. Peserta yang hadir sebanyak 30 orang dari berbagai elemen masyarakat. Di antaranya PMI, serikat pekerja/buruh, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, maupun komunitas disabilitas.
Tim Pengmas FH UI diketuai oleh Dr. Widyaningsih, S.H., M.H. “Melalui kegiatan ini, kami hendak mengadvokasikan hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.” jelas Widyaningsih dalam sambutannya secara daring.
Pembina sekaligus Komisaris Utama PAHAM Cabang Malang, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. menyambut baik adanya kolaborasi ini. Menurutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus mengoptimalkan perannya dalam memberdayakan masyarakat.
Di pihak lain, Mudir PPYD Al Ikhlas, Ust. Ali Zubar juga sangat menyambut kegiatan diskusi tentang masalah kemanusiaan dan keummatan.
“Ini menjadi sebuah hal yang sangat luar biasa dan menjadi sebuah kebanggaan bagi kami selaku Pondok Pesantren Yatim Dhuafa Al Ikhlas. Dan harapan kami ke depan, teman-teman UI nanti bisa ke sini.”
Workshop ini difasilitasi oleh dua orang pemateri. Pertama, Ribut Riyanto, S.H., Ketua Serikat Migran Indonesia sekaligus Ketua Umum DPW Jatim Unimig (Uni Migrant Workers). Kedua, Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D, selaku Wakil Ketua Tim Pengmas FH UI.
Ragam Problematika PMI
Hasil survei Human Rights Working Group (HRWG) bersama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Jaringan Buruh Migran (JBM) pada periode 21-30 April 2020, melaporkan bahwa permasalahan yang dihadapi PMI sangat kompleks dan beragam. Secara sederhana, permasalahan tersebut dapat dikategorikan dalam tiga tahap, yakni sebelum pemberangkatan, saat bekerja di negara tujuan, maupun setelah kembali ke tanah air.
Di dalam negeri, masih banyak agen penyaluran PMI abal-abal. Ribut Riyanto mengungkapkan bahwa PMI cenderung tergiur pada iming-iming gaji besar dengan pengurusan administrasi mudah. Akan tetapi, jalur yang ditempuh tidak resmi (unregistered) sebagaimana prosedur yang berlaku, sehingga mereka menjadi PMI non-prosedural. Akibatnya, banyak permasalahan datang di kemudian hari. Di antaranya kontrak yang tidak jelas, penipuan, pemerasan biaya administrasi dan pemberangkatan, prostitusi terselubung, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Saat bekerja di negara tujuan, mereka juga kerap mendapati banyak masalah. Di antaranya upah yang tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak dibayarkan, jam kerja dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari majikan, serta pembatasan dan perampasan hak-hak normatif.
Adapun permasalahan domestik yang dialami seperti suami/istri selingkuh dan menikah lagi tanpa sepengetahuan pasangan, anggota keluarga menggelapkan uang yang diberikan, ketidakharmonisan keluarga, serta meningkatnya kasus perceraian.
Malang Raya Penyumbang PMI Terbanyak
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan bahwa pada tahun 2021, Malang menempati peringkat kedua secara nasional sebagai pengirim PMI terbanyak ke luar negeri. Sementara itu, menurut Heru Susetyo, Malang berada di peringkat ketiga se-Jawa Timur setelah Ponorogo dan Tulungagung. Negara yang menjadi tujuan favorit PMI asal Malang adalah Hongkong dan Taiwan. Adapun negara lainnya adalah Malaysia, Jepang, dan Singapura.
Dengan melihat data tersebut serta problematika yang menimpa PMI, Tim Pengmas FH UI memilih Malang Raya sebagai lokasi pengabdian masyarakat. Oleh karenanya, tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Malang Raya terkait hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi negara. Selain itu, mengadvokasikan hak dan kewajiban PMI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Solusi dan Langkah Advokasi
Solusi yang dapat dilakukan dalam menanggulangi permasalahan hukum PMI adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon PMI, terkait langkah-langkah yang harus dilakukan sejak awal proses pemberangkatan hingga kedatangan di negara tujuan. Bahkan, cara memitigasi resiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah edukasi hak dan kewajiban PMI yang sudah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang.
Output yang hendak dicapai dari penyelenggaraan workshop ini adalah pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Crisis Center PMI di Malang Raya. Layanan ini akan menyediakan bantuan hukum dan dukungan krisis bagi PMI yang mengalami permasalahan hukum, baik di negara tujuan, maupun setelah kembali ke Indonesia.

Dalam hal ini, PAHAM Cabang Malang mendapatkan kepercayaan dari Tim Pengmas FH UI untuk menjadi mitra sekaligus penyelenggara layanan Crisis Center PMI. Direktur Utama PAHAM Cabang Malang, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H. menyambut amanah ini dengan optimis.
“Di sini ada PAHAM, Insya Allah kami terbuka buat siapapun yang ingin terlibat. Sekali lagi, terima kasih buat Prof. Heru, Pak Ribut. Kami tetap butuh bimbingannya, seperti apa dan apa yang harus kami lakukan. Tadi sudah dapat amanah baru, ditambah pemberdayaan. Mudah-mudahan teman-teman PAHAM siap ya nambah amanah lagi. Karena PR-nya untuk advokasi juga sudah luar biasa. Bismillah, PAHAM tidak sendiri.” tutur Agung.
Layanan Crisis Center PMI
PAHAM Cabang Malang membuka layanan Crisis Center bagi PMI melalui hotline 0811 3110 8500. Layanan ini difungsikan dalam rangka mengadvokasi, konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, hingga pendampingan bagi PMI yang mempunyai permasalahan hukum.
PAHAM Cabang Malang merupakan organisasi bantuan hukum yang membantu memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. PAHAM Cabang Malang melayani bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi berupa pendampingan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana. Adapun bantuan hukum non-litigasi berupa penyuluhan dan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan hukum di luar Pengadilan, serta drafting dokumen hukum.