Call us now:

Kasus kekerasan di lingkungan pesantren kian marak terjadi dengan berbagai bentuk, baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Statistik jumlah kekerasan terhadap anak semakin meningkat setiap tahun. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 2.500 kasus kekerasan terhadap anak yang mayoritas terjadi di lingkungan pendidikan (formal dan non formal).
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), melaporkan sebanyak 37 kasus kekerasan di lingkungan pesantren sepanjang tahun 2018-2019. Sebanyak 33% diantaranya berbentuk kekerasan fisik dan sisanya kasus pelecehan seksual.
Upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan semakin urgen dan mendesak untuk segera dilakukan.
Menyikapi realitas tersebut, sekaligus dalam nuansa peringatan Hari Santri (22 Oktober 2024), Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang mengadakan kajian dan diskusi hukum Sinau Advokasi bertema Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pesantren: Tantangan, Strategi, dan Implementasi pada Kamis (31/10) pukul 08.30 WIB.
Sinau Advokasi merupakan forum kajian dan diskusi hukum yang membedah dan membahas permasalahan hukum secara umum maupun isu-isu hukum yang sedang berkembang di masyarakat.
Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap Kamis pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor PAHAM Cabang Malang, Jl. Candi Sari IV No. 03, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Komisaris Utama PAHAM Cabang Malang, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. selaku pemateri; Direktur Utama PAHAM Cabang Malang, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H.; dan Direktur Operasional PAHAM Cabang Malang, Hawari Muhammad, S.H., M.H.
Kekerasan dan Ragam Bentuknya
Kekerasan didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Definisi ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 Butir 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dapat dibagi menjadi tiga bentuk.
Pertama, kekerasan fisik, berupa penganiayaan, hukuman berat yang tidak sesuai dengan prinsip pendidikan, serta tindakan intimidasi.
Kedua, kekerasan psikis, berupa penghinaan, perundungan, dan perlakuan diskriminatif.
Ketiga, kekerasan seksual, yakni setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Di antara ketiga bentuk kekerasan tersebut, yang paling banyak terjadi di lingkungan pesantren adalah kekerasan seksual. Kekerasan ini dapat dilakukan oleh kyai kepada santri, santri senior kepada santri junior, serta sesama santri seangkatan.
Penyebab dan Tantangan
H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sistem pendidikan di pesantren diharapkan dapat membentuk karakter santri yang lebih bermoral dalam rangka menciptakan sumber daya manusia generasi penerus bangsa. Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan tindak kekerasan di lingkungan pesantren harus disesuaikan dengan harapan tersebut.
“Budaya dan tradisi pesantren yang terlalu ketat dalam mendisiplinkan para santri harus dievaluasi.” jelasnya.
Selama ini, masih ada norma dan nilai-nilai pesantren yang memperbolehkan kekerasan sebagai bagian dari metode pendisiplinan. Pendisiplinan semestinya dilakukan secara terukur dan mendidik. Unsur diskriminasi dan intimidasi dalam pendisiplinan harus dihilangkan, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pendisiplinan di lingkungan pesantren dilakukan dalam rangka membina, bukan menghukum. Sebab, penghukuman bukanlah ranah pesantren. Tujuan pesantren adalah membentuk santri yang berakhlak, maka pendidikannya harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jangan membentuk santri yang berakhlak dengan sistem pendidikan yang tidak baik.
Strategi dan Implementasi Penanganan
Tindak kekerasan di lingkungan pesantren harus ditangani dengan langkah-langkah yang tepat. “Strategi penanganannya adalah dengan menerapkan kaidah-kaidah anak berhadapan dengan hukum menggunakan keadilan restoratif. Selebihnya, jika pelakunya dewasa, maka diberlakukan aturan pidana.” ungkap Tulus.
Regulasi yang mengatur perlindungan anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Bentuk penanganan tersebut akan berbeda jika pelakunya adalah anak di atas umur atau orang dewasa (pengasuh atau pengurus pesantren), maka diberlakukan aturan pidana. Dalam konteks ini, tidak lagi menerapkan keadilan restoratif, melainkan keadilan retributif.
Sementara itu, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H. berpendapat bahwa pesantren harus memiliki regulasi berupa tata tertib dan lembaga peradilan di internal pesantren yang jelas.
Agung menambahkan bahwa tata tertib dimaksudkan sebagai aturan yang menjamin dan melindungi hak dan kewajiban civitas pesantren. Adapun lembaga peradilan di internal pesantren dimaksudkan untuk mengadili pelanggaran dan menegakkan aturan pesantren.
Lembaga peradilan pesantren harus diemban oleh orang-orang yang dapat berlaku adil. Jangan sampai pengadilnya adalah orang yang pernah melakukan tindak kekerasan, tentu tidak akan dapat memberikan keputusan secara adil.
Adapun Hawari Muhammad, S.H., M.H. menekankan adanya pendidikan seksual, pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, serta penyuluhan hukum di pesantren. “Akar masalah dari adanya kekerasan seksual adalah minimnya pembekalan edukasi seksual.” ungkap Hawari.
Menurutnya, edukasi tersebut sangat penting bagi para santri yang sedang mengalami pubertas atau telah beranjak dewasa. Tindak kekerasan seksual tidak hanya menyerang lawan jenis, namun juga dapat menimpa sesama jenis, baik oleh santri senior atau santri seangkatan.
Di samping pendidikan seksual, para santri juga harus diberikan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Hal tersebut bertujuan agar mereka dapat menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus mengetahui hak-haknya sebagai warga negara yang harus dihormati, dihargai, dan dilindungi.
Di akhir diskusi, Tulus menambahkan bahwa penanganan tindak kekerasan di lingkungan pesantren harus melibatkan pihak-pihak eksternal. Di antaranya psikolog untuk memulihkan kesehatan mental, lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan atensi dan pengawalan kasus. Pada akhirnya, hak-hak santri dapat terlindungi dan mendapatkan akses keadilan.
PAHAM Cabang Malang merupakan organisasi bantuan hukum yang membantu memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
PAHAM Cabang Malang melayani bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi berupa pendampingan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana.
Adapun bantuan hukum non-litigasi berupa penyuluhan dan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan hukum di luar Pengadilan, serta drafting dokumen hukum.