Call us now:

Pengurus Daerah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kab/Kota Malang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang sukses menggelar Training Advokasi Dasar (TADA) pada Ahad (21/9/2025). Kegiatan bertema “Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Pesantren dan LKSA” ini diselenggarakan di Aula Peduli Ummat Pondok Pesantren Yatim Dhuafa (PPYD) Al lkhlas Putra, Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Brigjen (Purn) H. Kusbandi, S.H., M.Hum. selaku Wakil Ketua Bidang Polhukam & Wakaf DDII Jatim. Hadir pula segenap pengurus LBH PAHAM Cabang Malang, di antaranya H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. selaku Pembina, serta Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H. selaku Direktur Utama.
Acara TADA dibuka secara langsung oleh K.H. Muhammad Ali Zubair, M.Pd. selaku Ketua Umum DDII Kab/Kota Malang. Dalam sambutannya, Kyai Zubair menyampaikan bahwa para pengasuh, pemangku lembaga Pondok Pesantren atau LKSA pasti memiliki “masalah”. Namun, yang terpenting bukan pada masalahnya, melainkan bagaimana cara menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan benar. Hal ini tentu memerlukan pemahaman akan ilmunya.
Selanjutnya, dalam sambutan kedua, Bapak Kusbandi menyampaikan bahwa DDII Jatim memberikan apresiasi terhadap terobosan Pengurus Daerah DDII Kab/Kota Malang dalam mengadakan kegiatan tersebut. Insya Allah, hal ini akan ditindaklanjuti di tingkat kepengurusan DDII Jawa Timur, supaya bisa diadopsi di beberapa daerah lainnya.
Kehadiran Peserta TADA melebihi perkiraan awal Panitia. Hanya dalam tempo satu pekan pendaftaran, sebanyak 64 Peserta dari hampir 40 lembaga yang berkesempatan mengikuti acara secara langsung. Tidak hanya dari wilayah Malang Raya saja, ada pula Peserta dari Surabaya, Nganjuk, Lumajang, Bondowoso, dan Bangkalan Madura.
Materi disajikan dengan apik oleh Tim Advokat LBH PAHAM Cabang Malang, yang sudah sangat berpengalaman dalam dunia praktisi hukum. Materi pembuka disampaikan oleh H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. terkait Pengantar Sistem Hukum. Secara interaktif, Peserta dipahamkan tentang konsep hukum serta pentingnya sadar hukum. Penyampaiannya yang lugas, mampu membuka cakrawala berpikir Peserta tentang hukum.
Materi kedua diteruskan oleh Direktur Operasional LBH PAHAM Cabang Malang, Hawari Muhammad, S.H, M.H., yang membahas tentang Dasar Hukum Organisasi Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum. Materi dikupas tuntas terkait produk-produk hukum, serta siapa saja yang berhak menerima bantuan hukum.
Sesi yang paling menarik adalah setelah jeda Ishoma, yaitu bedah kasus yang ada di Pondok Pesantren dan LKSA. Peserta dibagi dalam 5 kelompok dan didampingi oleh para Pengurus LBH PAHAM Cabang Malang. Mereka mendiskusikan dan mencari solusi terhadap studi kasus yang disajikan, di antaranya terkait kasus pelecehan seksual, LGBT, penahanan Ijazah Santri, serta kendala pengurusan legalitas lembaga.
Setelah berdiskusi, Peserta diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya di hadapan seluruh Pemateri dan Peserta. Keseruan terjadi saat Peserta lain menanggapi dan mempertajam usulan solusi, yang kemudian diberi kesimpulan oleh Pemateri dengan pandangan hukum positif yang ada.
Terlihat wajah-wajah penuh semangat dari para Peserta, meskipun jadwal cukup panjang dari pagi hingga sore hari. Sebab, acara tersebut sangatlah penting dan dibutuhkan oleh lembaga, khususnya Pondok Pesantren dan LKSA, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan dalam menyelesaikan masalah di lingkungan lembaga dengan cara yang baik dan tepat.
Di akhir acara, dilakukan komitmen Peserta secara lisan untuk bisa terus aktif berkomunikasi pasca acara TADA melalui grup WhatsApp Alumni TADA. Tidak hanya berhenti di situ, Peserta juga diharapkan untuk berkomitmen mengikuti jenjang selanjutnya, baik Training Advokasi Menengah (TAMA) maupun Training Advokasi Lanjutan (TALA). Tujuannya untuk mencetak sebanyak mungkin Paralegal di masing-masing lembaga, yang siap menjadi garda terdepan dalam menangani masalah hukum di lembaganya maupun di lingkup yang lebih luas.
LBH PAHAM Cabang Malang juga memberikan ruang dan kesempatan konsultasi secara gratis pasca acara TADA, memberikan pendampingan hukum jika terdapat masalah hukum, serta pendampingan teknis dalam pembuatan peraturan internal Pondok Pesantren dan LKSA yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia.