Soroti Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, DDII Kab/Kota Malang dan PAHAM Cabang Malang Adakan Sinau Advokasi Perdana Pasca TADA Pondok Pesantren dan LKSA

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kab/Kota Malang bersama Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang mengadakan kajian hukum Sinau Advokasi pada Jum’at, 17 Oktober 2025 melaui Zoom Meeting. Sinau Advokasi ini menjadi tindak lanjut (follow up) dari kegiatan Training Advokasi Dasar (TADA) di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yang diselenggarakan atas kolaborasi DDII Kab/Kota Malang dan PAHAM Cabang Malang pada Ahad, 21 September 2025.

Sinau Advokasi merupakan salah satu program bantuan hukum PAHAM Cabang Malang di bidang penyuluhan hukum, yang dikemas dalam bentuk kajian dan edukasi hukum kepada masyarakat luas. Kajian tersebut membahas permasalahan-permasalahan hukum kontemporer yang sedang terjadi dan menjadi isu perbincangan publik. 

Sinau Advokasi pada kesempatan perdana pasca TADA ini mengangkat tema Pertanggung Jawaban Hukum atas Runtuhnya Bangunan Pondok Pesantren: Studi Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo”. Peserta yang mengikuti kajian ini adalah para Pengurus Ponpes maupun LKSA, yang merupakan alumni TADA, serta diikuti masyarakat umum. Tercatat ada sebanyak 25 Peserta yang berpartisipasi.

Kajian ini dimulai sejak pukul 19.30-21.00 WIB, yang dipandu oleh Rifky Astriansyah, Mahasiswa Magang di PAHAM Cabang Malang. Adapun pematerinya adalah H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. selaku Pembina PAHAM Cabang Malang.

Tema yang diangkat dalam kajian hukum ini terkait kasus runtuhnya bangunan di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, yang barusan terjadi pada Senin, 29 September 2025. Fokus pembahasan lebih spesifik pada aspek pertanggung jawaban hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.

Kasus tersebut bertepatan saat pelaksanaan Shalat Ashar berjama’ah di mushalla Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, yang di dalamnya terdapat banyak santri yang mengikuti jama’ah. Lokasi insiden sendiri merupakan sebuah bangunan yang direncanakan memiliki 3-4 lantai, yang berada di kompleks asrama putra. Lantai bawah bangunan difungsikan sebagai mushalla. Sedangkan lantai di atasnya masih dalam tahap pembangunan.

Diketahui, sesaat sebelum insiden, dilakukan proses pengecoran beton untuk lantai 3 (ada sumber lain yang menyebut lantai 4) sejak pagi hari dan selesai sekitar tengah hari. Aktivitas tersebut menambah beban pada struktur bangunan yang belum sepenuhnya kokoh. Beberapa santri melaporkan bahwa bangunan terasa bergoyang sebelum akhirnya runtuh total. Insiden ini mengakibatkan 67 korban jiwa dan 104 korban luka dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Indikasi pertama diduga terjadi ketidakstabilan struktur.

Terhadap kasus ini, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. menilai ada 3 subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pertama, Pengurus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo berdasarkan analisis Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Kedua, pelaksana konstruksi juga bisa dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketiga, Pemerintah Daerah juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 Dugaan tindak pidana dalam kasus ini terletak pada unsur kelalaian (culpa) yang mengakibatkan kematian (Pasal 359 KUHP), serta mengakibatkan luka berat dan/atau luka ringan (Pasal 360 KUHP). Delik kelalaian (culpa) menunjukkan adanya tindakan kurang hati-hati yang menimbulkan akibat fatal, tanpa perlu membuktikan adanya niat jahat (mens rea). 

Sebagian pihak berargumen bahwa insiden tersebut merupakan sebuah “takdir”. Namun, sistem hukum pidana, menurut pandangan oleh H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H.; berjalan atas prinsip kausalitas (sebab-akibat) dan keterdugaan, bukan takdir. Sehingga hukum pidana tidak akan mempertanyakan bagaimana takdir Tuhan, melainkan bagaimana tindakan sesorang, yang notabene lalai (culpa), dapat menimbulkan resiko yang tidak diinginkan.

Dalam kasus ini, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. juga menyoroti kausalitas (sebab-akibat), yang dimulai dari rangkaian : pengecoran beton, kemudian terjadi kelebihan beban pada struktur yang lemah, sehingga membuat kegagalan struktur bangunan, dan pada akhirnya bangunan runtuh, serta menimbulkan korban jiwa dan luka.

Secara lebih luas, kasus ini dapat dibedah dari beberapa sudut pandang. Pertama, adanya aktivitas yang memperbolehkan para santri melaksanakan Shalat Ashar berjama’ah di bawah area konstruksi yang rencan. Kedua, adanya pembangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga, adanya penyimpangan terhadap kualitas konstruksi bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pertanggungjawaban dari kasus ini akan menyasar kepada Pengurus Ponpes, sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, bahwa Pengurus bertanggung jawab secara pribadi jika kelalaiannya dalam menjalankan tugas mengakibatkan kerugian pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah para santri. Kasus ini menjadi ujian efektivitas hukum untuk mengubah kewajiban institusional yang abstrak, menjadi kewajiban personal yang konkret. Senada dengan hal itu, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Pengurus bertindak mewakili Yayasan, baik di dalam maupun ke luar, salah satunya Pengadilan.

Adanya kasus ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di wilayahnya. Sebab, dalam praktinya, terdapat pembiaran terhadap pembangunan illegal yang tidak mengantongi IMB. Insiden tersebut harus menjadi momentum untuk evaluasi serius dan reformasi total terhadap tata kelola pengawasan bangunan oleh Pemerintah Daerah.

Setelah penyampaian materi, para Peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan dan diskusi interaktif, baik secara langsung kepada Pemateri maupun melalui fitur kolom komentar. Kajian ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum bagi masyarakat umum, khususnya bagi para Pengurus Ponpes dan LKSA, dalam menyikapi dinamika permasalahan di dunia pesantren.  

Sinau Advokasi ini menjadi wadah pendidikan dan pelatihan advokasi bagi Pengurus Ponpes dan LKSA untuk meningkatkan kesadaran hukum maupun literasi hukum dalam menangani permasalahan yang terjadi di institusinya. Kajian tersebut tidak hanya berakhir sampai di pertemuan ini. Namun, akan berlanjut pada episode berikutnya, dengan mengangkat topik pembahasan yang berbeda.

DOWNLOAD MATERI
Pertanggungjawaban Hukum Atas Runtuhnya Pondok Pesantren: Studi Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *