Pojok Solusi Umat, Layanan Bantuan Hukum Hasil MoU PAHAM Cabang Malang dengan Yayasan Asy-Syafaat Malang

Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Yayasan Asy-Syafaat Malang. Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor : 001/MoU/PAHAM-Mlg/XI/2024 dan 001-05/SPKS/ASA/XI/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Program Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pojok Solusi Umat Masjid Peradaban Asy-Syafaat Tahun 2024-2027. 

Dalam MoU tersebut, pihak pertama adalah PAHAM Cabang Malang, yang diwakili oleh Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H. selaku Direktur Utama. Sedangkan pihak kedua adalah Yayasan Asy-Syafaat Malang, yang diwakili oleh Andi Tricahyono, S.E. selaku Ketua Yayasan.

Pojok Solusi Umat, Layanan Bantuan Hukum Hasil MoU PAHAM Cabang Malang dengan Yayasan Asy-Syafaat Malang 2
Hawari Muhammad, S.H., M.H., Direktur Operasional PAHAM Cabang Malang; Andi Tricahyono, S.E., Ketua Yayasan Asy-Syafaat Malang

Maksud dan Tujuan

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan program penyuluhan dan bantuan hukum kepada jama’ah Masjid Peradaban Asy-Syafaat. Masjid ini berlokasi di Jl. Loncat Indah Perumahan De Prima, Kel. Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum jama’ah Masjid Peradaban Asy- Syafaat. Selain itu, juga mendorong terciptanya budaya dan kesadaran hukum masyarakat.

Program Pojok Solusi Umat

Penyuluhan dan bantuan hukum yang digagas PAHAM Cabang Malang untuk jama’ah Masjid Peradaban Asy-Syafaat dikemas dalam program Pojok Solusi Umat. Program ini meliputi kajian edukatif, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum.  

Penyuluhan hukum akan dilaksanakan melalui program Kajian Shubuh atau kajian-kajian yang waktunya tentatif di Masjid Peradaban Asy-Syafaat. Sementara itu, bantuan hukum dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum bagi jama’ah Masjid Peradaban Asy-Syafaat dan masyarakat secara umum yang memiliki permasalahan hukum.

Lebih lanjut, program Pojok Solusi Umat melayani beberapa konsultasi hukum. Di antaranya adalah konsultasi keislaman, konsultasi Zakat dan Wakaf, konsultasi keluarga, konsultasi hubungan kerja, konsultasi waris, serta pendampingan bebas riba.

Ketua Yayasan Asy-Syafaat Malang, Andi Tricahyono, S.E. mengungkapkan bahwa program Pojok Solusi Umat merupakan program baru di yayasannya, yang bekerja sama dengan PAHAM Cabang Malang. Andi menyambut baik adanya program ini sebagai fasilitas sosial sekaligus layanan bantuan hukum bagi jama’ah Masjid Peradaban Asy-Syafaat dan masyarakat secara umum.

Regulasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). Pengertian bantuan hukum menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum terbagi menjadi dua jenis, yakni bantuan hukum secara litigasi dan bantuan hukum secara nonlitigasi.

Adapun penyuluhan hukum merupakan salah satu di antara sembilan jenis bantuan hukum secara nonlitigasi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah ini menjadi peraturan pelaksana dari UU Bantuan Hukum.

Selain itu, Pasal tersebut juga menyebutkan beberapa jenis bantuan hukum secara nonlitigasi lainnya, seperti : konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, serta drafting dokumen hukum.

Dengan demikian, adanya nota kesepahaman antara PAHAM Cabang Malang dengan Yayasan Asy-Syafaat Malang tentang penyuluhan hukum dan bantuan hukum merupakan implementasi konkret dari UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya. Dalam konteks ini, PAHAM Cabang Malang hadir membumikan perannya di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum dan akses keadilan. 

Harapan

Andi berharap dengan adanya inovasi program Pojok Solusi Umat dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas, khususnya dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Andi menambahkan bahwa dipilihnya masjid sebagai tempat program ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menemukan layanan bantuan hukum.

“Kita ingin memudahkan orang mendapatkan solusi melalui masjid.” tutur Andi. Melalui program tersebut, dirinya ingin mengoptimalkan fungsi masjid sebagai tempat seseorang mendapatkan solusi atas permasalahannya, bukan hanya masalah ukhrawi saja, tetapi juga masalah duniawi.

Layanan Bantuan Hukum PAHAM Cabang Malang

PAHAM Cabang Malang merupakan organisasi bantuan hukum yang membantu memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. PAHAM Cabang Malang melayani bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi. 

Bantuan hukum litigasi berupa pendampingan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana. Adapun bantuan hukum nonlitigasi berupa penyuluhan dan kosultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan hukum di luar Pengadilan, serta drafting dokumen hukum.

Layanan bantuan hukum PAHAM Cabang Malang dapat diakes melalui hotline 0821 4073 3190.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *