Call us now:

Sektor industri dalam negeri dewasa ini dikejutkan dengan kabar kepailitan PT. Sri Rejeki Isman, Tbk. Perusahaan yang lebih dikenal dengan PT. Sritex ini merupakan industri raksasa yang bergerak di bidang produksi kain dan produksi tekstil lainnya. Namun, pada tahun-tahun terakhir, PT. Sritex menghadapi masalah keuangan serius yang berujung pada kepailitan.
Kepailitan PT. Sritex membawa dampak bagi ribuan pekerja yang bergantung pada perusahaan tersebut untuk penghidupan mereka, khususnya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam kasus kepailitan, pekerja sering kali menjadi salah satu pihak yang paling terdampak. Sebab, mereka menghadapi ketidakpastian akan hak-hak mereka, terutama berkaitan dengan gaji, pesangon, maupun jaminan sosial.
Kasus kepailitan PT. Sritex menarik untuk dikaji lebih lanjut dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Terlebih lagi bagaimana hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan hak bagi pekerja dalam menghadapi situasi pailit.
Menyikapi kasus tersebut, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang mengadakan kajian dan diskusi hukum Sinau Advokasi bertajuk “Perlidungan Hak Pekerja Pasca Putusan Kepailitan : Studi Kasus Pailit PT. Sritex.”
Pematerinya adalah Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., Direktur Utama PAHAM Cabang Malang. Diskusi ini dilaksanakan pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 WIB.
Kronologi PKPU dan Kepailitan PT. Sritex
PT. Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg tanggal 21 Oktober 2024. Pemohon dalam perkara ini adalah PT. Indo Bharat Rayon. Sedangkan Termohon adalah PT. Sritex beserta 3 anak usahanya, yakni PT. Sinar Pantja Djaja, PT. Bitratex Industries, dan PT. Primayudha Mandirijaya.
Dalam Putusan itu, PT. Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemohon. Putusan tersebut juga membatalkan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) antara PT. Sritex dan PT. Indo Bharat Rayon.
Kasus kepailitan PT. Sritex pada mulanya diketahui ketika perusahaan tersebut berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, PT. Sritex dan tiga anak usahanya mendapatkan gugatan PKPU oleh CV. Prima Karya pada 19 April 2021.
CV Prima Karya merupakan kontraktor PT. Sritex dan anak usahanya selama beberapa tahun terakhir. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 6 Mei 2021 dan menetapkan PKPU Sementara untuk jangka waktu 45 hari sejak Putusan diucapkan.
Kondisi Finansial dan Faktor Kepailitan PT. Sritex
Pada Juni 2024, total utang usaha PT. Sritex telah mencapai US$1,6 Miliar. Jumlah ini terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ironisnya, kenaikan jumlah hutang lebih besar dibandingkan jumlah kas dan aset yang dimiliki.
Direktur Keuangan PT. Sritex, Welly Salam mengungkapkan beberapa faktor penyebab kepailitan PT. Sritex. Pertama, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina yang mengakibatkan penurunan ekspor. Kedua, banjir produk tekstil dari China dengan harga yang lebih murah. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juga dinilai menjadi pemicu kepailitan PT. Sritex.
Upaya Hukum Kasasi dan Kebijakan Pemerintah
Manajemen PT. Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Pengajuan kasasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada kreditur, pelanggan, pemasok, dan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PT. Sritex. Menurutnya, jika pengajuan kasasi tersebut dikabulkan, maka dapat membatalkan status pailit, sehingga pekerja akan terlindungi dari ancaman PHK.
Presiden Prabowo Subianto tidak menghendaki adanya pekerja yang terdampak PHK atas situasi kepailitan PT. Sritex. Presiden meminta agar PT. Sritex tetap berproduksi di tengah masalah yang sedang dihadapi. Pemerintah akan hadir dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pekerja, serta tidak akan membiarkan isu ini membuat stabilitas ekonomi terganggu dan berdampak pada pekerja.
Perlindungan Hak Pekerja dalam Proses Kepailitan
Perlindungan hak pekerja pasca putusan kepailitan menjadi sangat urgen untuk menjamin hak-hak pekerja terlindungi di tengah situasi kepailitan yang dialami perusahaan. Di antara hak tersebut adalah
- Kewajiban Pembayaran Gaji dan Pesangon
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, termasuk dalam hal kepailitan. Pekerja yang terkena PHK akibat kepailitan berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. - Prioritas Utang Pekerja
Dalam hukum kepailitan Indonesia, pekerja dianggap sebagai kreditur preferen. Mereka memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan kreditur biasa lainnya dalam urusan pembayaran utang. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata. - Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja
Dalam kasus kepailitan, hak pekerja terkait jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, juga harus dilindungi. Perusahaan yang sedang dalam keadaan pailit tetap berkewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
Tantangan
Meskipun hukum positif di Indonesia telah memberikan perlindungan hak bagi pekerja dalam situasi kepailitan, namun ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, antara lain
- Proses Kepailitan yang Memakan Waktu Lama
Proses kepailitan sangat kompleks dan memakan waktu lama. Sehingga pekerja harus menunggu bertahun-tahun untuk menerima hak-haknya, seperti pesangon dan pembayaran gaji yang tertunda. Hal ini menambah beban bagi pekerja yang sudah kehilangan sumber pendapatan mereka. - Ketidakseimbangan Informasi
Pekerja sering kali kurang mendapat informasi yang jelas tentang hak-hak mereka selama proses kepailitan berlangsung. Akibatnya, banyak pekerja tidak mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk memperjuangkan hak mereka. - Kurangnya Pengawasan terhadap Proses Pembayaran Utang
Walaupun pekerja memiliki prioritas dalam mendapatkan hak-hak mereka, namun dalam praktiknya, terkadang hak-hak tersebut tidak dipenuhi akibat pengawasan yang lemah terhadap proses kepailitan.
Rekomendasi
Untuk meningkatkan perlindungan hak pekerja dalam proses kepailitan, perlu adanya beberapa langkah perbaikan sebagai berikut
- Percepatan Proses Kepailitan
Pengadilan dan kurator harus mempercepat proses kepailitan untuk memastikan hak pekerja tidak terhenti terlalu lama. - Peningkatan Sosialisasi
Perusahaan dan Pengadilan harus lebih aktif dalam memberikan informasi kepada pekerja mengenai hak-hak mereka dalam proses kepailitan. - Penguatan Pengawasan
Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap proses kepailitan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi dengan baik.
Layanan Advokasi Ketenagakerjaan
PAHAM Cabang Malang membuka layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi pekerja yang mengalami masalah seputar ketenagakerjaan melalui hotline 082140733190.
PAHAM Cabang Malang merupakan organisasi bantuan hukum yang membantu memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. PAHAM Cabang Malang melayani bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.