Call us now:

Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang menghadiri undangan diskusi publik dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024.
Diskusi bertema Menggagas Kembali Indikator Keberhasilan Pemberantasan Korupsi di Indonesia ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Auditorium UB pada Kamis, 21 November 2024.
Diskusi ini diisi oleh empat narasumber.
Pertama, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB.
Kedua, Prof. Dominicus S. Priyarsono, M.S., Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor.
Ketiga, Prof. Dr. Unti Ludigdo, S.E., M.Si., Ak., CA., Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UB.
Keempat, Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Adapun Keynote Speaker diisi oleh Cahya H. Harefa, Sekretaris Jenderal KPK.

Dalam sambutannya, Rektor UB, Prof. Widodo mengungkapkan bahwa kemajuan dan kemunduran suatu bangsa ditentukan oleh budaya integritas. Maka dari itu, budaya anti korupsi menjadi urgen bagi masyarakat Indonesia, mulai dari lapisan atas hingga paling bawah. Namun, kunci utama pemberantasan korupsi adalah konsistensi dalam menjunjung integritas.
Menurutnya, pengawasan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada Pemerintah saja. Namun, juga pengawasan pada sektor swasta non-Pemerintah. Sebab, sektor ini cukup besar dan berpotensi melakukan korupsi. Di samping peran masyarakat, institusi juga harus menerapkan transparansi dan keterbukaan sebagai langkah antisipatif terjadinya korupsi.
Beliau kemudian merekomendasikan adanya reformasi sistem politik dan pemilu di Indonesia sebagai negara demokrasi. Dalam pandangannya, jika korupsi sudah menjadi budaya, maka upaya pemberantasannya juga harus dimulai dari budaya.
Indikator Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa menjelaskan tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2023-2024 dengan skor stagnan, yakni 34 dari skala 100. Kedua, Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 70,97. Ketiga, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 dengan skor 3,85. Angka ini lebih rendah dibanding tahun 2023 dengan perolehan 3,92. Artinya, masyarakat cenderung membiarkan terjadinya korupsi.
Harefa mengungkapkan bahwa indikator tersebut perlu dikaji ulang terkait relevansi dan efektivitasnya. Harapannya diskusi ini dapat menyerap masukan dari berbagai pihak terkait perbaikan indikator. Sehingga upaya-upaya yang dirumuskan akan berfokus pada unsur dalam indikator tersebut.
Indikator Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Sementara itu, Prof. Muchamad Ali Safaat dalam pemaparannya menjelaskan bahwa budaya anti korupsi akan membentuk standar etika keteladanan bagi individu dan institusi. Budaya instan, feodalisme, dan patronasme akan menjadi benih korupsi. Sedangkan budaya egaliter dan transparan akan menghambat korupsi.
Menurutnya, meski hukum dibuat sekeras apapun, akan sulit diterapkan jika masih ada perilaku koruptif dan kepentingan di baliknya. Untuk itu, penindakan korupsi harus dilakukan secara rasional, bukan emosional karena desakan kepentingan tertentu.
Pemberantasan korupsi harus melibatkan banyak pihak. Di antaranya, masyarakat sipil, organisasi sosial/politik, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan. Upaya pemberantasan dilakukan melalui partisipasi masyarakat, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan Pengadilan, dan pemasyarakatan.
Validitas Konstruk Integritas
Prof. Dominicus S. Priyarsono memaparkan bahwa sejatinya integritas adalah sebuah konstruk. Beliau mempertanyakan apakah SPI yang diselenggarakan KPK benar-benar mengukur integritas. Sehingga perlu adanya uji untuk memastikan validitas konstruk tersebut. Untuk itu, beliau mencoba mengukur validitas konstruk dalam dua kali percobaan, yakni selama rentang 2021-2023 pada 566 instansi.
Hasil penelitian sementara menyimpulkan bahwa integritas memiliki korelasi sedang dengan maturitas sistem pengendalian internal Pemerintah (BPKP) dan tata kelola (SAKIP dan KemenPANRB). Integritas juga memiliki korelasi lemah dengan manajemen resiko (BPKP), kapabilitas APIP (BPKP), efektivitas pengendalian korupsi (BPKP), dan kepatuhan (Ombudsman).
Penelitian tersebut memunculkan pertanyaan baru untuk studi mendatang; sejauh manakah SPI dapat membawa transformasi. Beliau menyarankan agar survei yang dilakukan tidak hanya berhenti pada angka, namun juga berdampak pada perubahan dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan publik.
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui Pembudayaan Anti Korupsi
Meningkatnya angka korupsi di Indonesia menurut Prof. Unti Ludigdo disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, desakralisasi Tuhan dan agama. Kedua, normalisasi dan rasionalisasi korupsi. Ketiga, kriminalisasi dan intimidasi kepada pegiat anti korupsi.
Beliau menegaskan bahwa kunci utama pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah konsistensi dan strategi. Konsistensi menurutnya adalah sikap atau perilaku yang menunjukkan keteguhan, kestabilan, atau keselarasan dalam melakukan suatu tindakan anti korupsi, mulai dari pencegahan sampai pada pemberantasan.
Adapun strateginya adalah dengan merevitalisasi budaya luhur bangsa sebagai acuan untuk membangun dan menguatkan anti korupsi. Budaya anti korupsi harus dijunjung tinggi dan dikembangkan dalam tataran norma, perilaku, maupun institusi.
Beliau kemudian mengutip filosofi norma dalam kebudayaan Jawa. Ing ngarsa sung tuladha (di depan memberi contoh), ing madya mangun karsa (di tengah-tengah membangun semangat), dan tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan). Bercermin dari filosofi ini, maka upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dari institusi tertinggi hingga lapisan masyarakat paling bawah dengan perannya masing-masing.
Kelembagaan KPK
Di Indonesia, lembaga pemberantas korupsi terdiri dari tiga macam, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kelembagaan KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) KPK diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002.
Dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK didefinisikan sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dr. Hengki Andora mengungkapkan ada banyak problem internal dan eksternal yang dihadapi KPK. Beliau memberikan beberapa kritik terkait isu kelembagaan KPK. Salah satunya adalah SOTK KPK yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Pasal 26 UU KPK.
Di samping itu, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK semestinya diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan (Pasal 39 ayat (3) UU KPK). Beliau menegaskan bahwa semestinya jabatan fungsional pada KPK ditata sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPK.
Kesimpulan dan Langkah Implementasi
Tim Perumus UB untuk KPK menyimpulkan beberapa langkah implementasi perbaikan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni
- Revisi metodologi SPI dan IPAK.
- Kolaborasi antara KPK, akademisi, dan masyarakat untuk pengembangan indikator berbasis bukti.
- Pemantauan hasil indikator secara berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.