DDII Kab/Kota Malang dan PAHAM Cabang Malang Gelar Sinau Advokasi Bedah Fenomena Keterlibatan Santri dalam Kegiatan Pembangunan Fisik Pondok Pesantren

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kab/Kota Malang bersama Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang menggelar kajian hukum Sinau Advokasi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 19.30-21.00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema aktual: “Keterlibatan Santri dalam Kegiatan Pembangunan Fisik Pondok Pesantren: Tradisi dan Perlindungan Santri.”

Kajian ini dihadiri oleh para Pengurus Pondok Pesantren dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang merupakan alumni Training Advokasi Dasar (TADA). Kegiatan dipandu oleh Jundi Robbani dan menghadirkan Hawari Muhammad, S.H., M.H., selaku Direktur Operasional PAHAM Cabang Malang, sebagai Pemateri.

Sejak awal, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap tema yang diangkat. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar batasan hukum, tanggung jawab moral pesantren, hingga cara praktis menerapkan perlindungan santri dalam kegiatan pembangunan fisik. 

Pemateri menegaskan bahwa pembahasan ini penting bukan hanya bagi lembaga pendidikan Islam, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menaruh perhatian pada isu perlindungan anak dan keselamatan dalam lingkungan pesantren.

Kajian ini diselenggarakan dalam konteks sosial yang sedang hangat diperbincangkan publik. Pada akhir September 2025, beredar sebuah video berdurasi 30 detik di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan ratusan santri Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, sedang melakukan pengecoran gedung bertingkat di lingkungan pesantren. Video tersebut menampilkan suasana kerja bakti besar-besaran, di mana para santri secara berkelompok mengangkat dan menuangkan adukan semen ke bangunan yang sedang dibangun.

Unggahan ini menjadi viral dan memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat menilai bahwa kegiatan tersebut mencerminkan semangat gotong royong dan pengabdian santri kepada pesantren. Namun, tak sedikit pula yang mengkritik karena dinilai melibatkan santri dalam pekerjaan berisiko tinggi tanpa perlindungan keselamatan kerja yang memadai.

Kronologi ini menjadi semakin sensitif karena muncul hanya beberapa hari setelah tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada 29 September 2025, yang menelan korban jiwa dan luka-luka. Akibatnya, isu keselamatan bangunan dan perlindungan santri kembali menjadi perhatian nasional.

Dalam pemaparannya, Pemateri menjelaskan bahwa secara hukum, santri adalah peserta didik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, pesantren memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan santri selama proses pendidikan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan.

Jika dikaji lebih dalam, pelibatan santri, terutama yang masih di bawah umur, dalam pekerjaan fisik seperti konstruksi termasuk kategori yang dilarang secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.235/MEN/2003, yang menggolongkan pekerjaan konstruksi sebagai pekerjaan berat dan berbahaya.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren juga menegaskan bahwa pesantren wajib menjamin keamanan dan keselamatan santri, serta melarang tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikis. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan yang melibatkan santri harus memperhatikan standar keselamatan kerja, usia, serta kemampuan fisik mereka.

Jika terjadi pelanggaran, pesantren dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif. Pelibatan anak dalam pekerjaan berbahaya diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta sesuai Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Selain itu, keluarga santri dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dan Pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif seperti pembinaan atau pembekuan izin operasional pesantren.

Di sisi lain, dimensi etika dan kultural dalam tradisi gotong royong di pesantren juga menjadi sorotan. Istilah “sukarela” dalam konteks santri perlu dipahami secara kritis. Dalam kultur pesantren tradisional, relasi antara santri dan kiai bersifat hierarkis dan spiritual, sehingga ajakan untuk ikut bekerja sering dipersepsikan sebagai perintah moral yang harus dilaksanakan.

Sebagian besar santri, terutama di tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, masih berusia di bawah 18 tahun. Artinya, menurut hukum, mereka tergolong anak-anak yang harus mendapat perlindungan khusus. Pelibatan mereka dalam pekerjaan seperti pengangkatan bahan bangunan atau pengecoran jelas berisiko tinggi dan dapat mengganggu proses pendidikan serta tumbuh kembang fisik mereka. Kegiatan semacam itu sebaiknya diatur agar tidak mengganggu waktu belajar, ibadah, maupun istirahat santri.

Dalam Maqashid al-Syari’ah, menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) merupakan salah satu prinsip pokok. Rasulullah SAW bersabda: “Lā dharar wa lā dhirār”“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Prinsip ini menjadi dasar bahwa setiap aktivitas, termasuk yang diniatkan sebagai amal jariyah, tidak boleh menimbulkan bahaya bagi pelakunya. Oleh karena itu, pembangunan fisik di pesantren sebaiknya dilakukan oleh tenaga profesional, sedangkan santri dapat dilibatkan dalam kegiatan ringan, edukatif, dan aman, seperti membantu logistik, menjaga kebersihan lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya.

Kajian Sinau Advokasi ini juga menyoroti bahwa apabila pelibatan santri menyebabkan luka atau kecelakaan, maka pihak pesantren dapat dikenakan berbagai bebrapa sanksi hukum. Sanksi pidana sebagaimana Pasal 88 UU Perlindungan Anak (penjara hingga 10 tahun). Sanksi perdata berupa ganti rugi atas kelalaian sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Sanksi administratif berupa pembinaan atau pembekuan izin operasional oleh Kementerian Agama.

Kegiatan Sinau Advokasi ini berhasil menjadi wadah refleksi bagi para Pengurus Pondok Pesantren terkait pentingnya sinergi antara nilai tradisi pesantren dan prinsip hukum modern. Gotong royong dan pengabdian tetap perlu dijaga, namun pelaksanaannya harus berlandaskan keselamatan dan perlindungan anak.

Dengan berakhirnya kegiatan pada pukul 21.00 WIB, peserta berharap hasil kajian ini dapat menjadi pedoman etis dan hukum bagi pondok pesantren dalam mengelola kegiatan pembangunan fisik ke depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *