Advokasi dan Bantuan Hukum

Definisi Advokasi

Advokasi berasal dari istilah bahasa Belanda, yakni Advocaat, Advocateur, yang berarti pengacara atau pembela. 

Dalam The Heritage Dictionary of Current English (1958), to advocate  tidak hanya berarti membela (to defend), melainkan dapat berarti pula memajukan atau mengemukakan (to promote), juga berarti berusaha menciptakan (to create) sesuatu yang baru dan belum ada.

Sementara itu, Richard Holloway (1999) menjelaskan bahwa to advocate berarti aktivitas melakukan perubahan (to change) secara terorganisasi dan sistematis.

Rachmad Syafaat (2011), mendefinisikan advokasi sebagai media yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan tertentu secara sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap dan maju (incremental).

Definisi advokasi secara sempit hanya dipahami sekedar upaya hukum litigasi.

Namun, secara luas, advokasi tidak hanya sekedar litigasi, melainkan juga nonlitigasi.

Paradigma Baru Advokasi

Advokasi harus diletakkan dalam konteks mewujudkan keadilan sosial. Subjek utama advokasi adalah korban dari kebijakan Pemerintah. Advokasi menjadi proses yang menghubungkan antar berbagai unsur progresif dalam masyarakat (civil society), melalui terbentuknya aliansi-aliansi strategis yang memperjuangkan terciptanya keadilan sosial, dengan cara mendesak terjadinya perubahan-perubahan kebijakan publik.

Advokasi merupakan upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan individu atau kelompok, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sosial dan hukum, melalui pendekatan yang terstruktur dan terkadang melibatkan proses hukum atau kebijakan publik. Advokasi bertujuan untuk mempengaruhi perubahan kebijakan atau keputusan yang berdampak bagi kehidupan masyarakat.

Ciri-Ciri Advokasi

Advokasi memiliki tiga ciri. Pertama, bertujuan untuk mencapai perubahan. Advokasi mengupayakan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik, atau dalam sikap sosial terhadap isu tertentu. 

Kedua, melibatkan banyak pihak. Pihak yang diadvokasi bisa berupa individu, kelompok, bahkan masyarakat secara luas. 

Ketiga, pendekatan holistik. Advokasi melibatkan perencanaan yang terstruktur dan penggunaan berbagai strategi, termasuk lobi, kampanye publik, dan penyuluhan hukum.

Definisi Bantuan Hukum

Bantuan hukum merupakan pemberian pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial, sehingga mereka dapat memperoleh keadilan dalam proses peradilan atau penyelesaian sengketa hukum tanpa terbebani biaya. Bantuan hukum ini meliputi konsultasi hukum, pendampingan di Pengadilan, dan pembelaan dalam perkara hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum diberikan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh negara, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pengacara yang ditunjuk oleh negara untuk mewakili pihak yang tidak mampu.

Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Hal tersebut dilakukan dengan cara menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. 

Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut berupa hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2011)

Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, antara lain : berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan Undang-Undang, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. (Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2011)

Tujuan Advokasi dan Bantuan Hukum

Tujuan advokasi:

  1. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia
    Advokasi bertujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak individu atau kelompok tertentu yang rentan terancam oleh kebijakan atau sistem yang tidak adil.
  2. Mempengaruhi kebijakan publik
    Advokasi berusaha mengubah atau mempengaruhi kebijakan maupun peraturan yang merugikan individu, kelompok, hingga masyarakat secara luas.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum
    Advokasi juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka serta pentingnya keadilan sosial.

Tujuan bantuan hukum:

  1. Memberikan akses keadilan
    Tujuan utama bantuan hukum adalah memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu, serta memastikan mereka dapat mengikuti proses hukum tanpa terkendala biaya.
  2. Perlindungan hak asasi manusia
    Bantuan hukum memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terancam hak-haknya, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.
  3. Meningkatkan keadilan sosial
    Bantuan hukum emberikan kesempatan yang setara bagi semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan adil, tanpa memandang status ekonomi mereka.

Peran Advokasi dan Bantuan Hukum

Peran Advokasi

  1. Penguatan posisi kelompok rentan
    Advokasi dapat menyuarakan aspirasi kelompok yang rentan dalam masyarakat, seperti perempuan, anak, pekerja/buruh, atau masyarakat adat, yang sering kali terabaikan dalam proses pengambilan kebijakan.
  2. Pendidikan hukum bagi masyarakat
    Advokasi juga berperan dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum di Indonesia.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat
    Advokasi melibatkan masyarakat dalam perubahan sosial dan politik yang berdampak langsung bagi kehidupan mereka.
  4. Mempengaruhi pengambilan kebijakan
    Melalui pendekatan advokasi, individu atau kelompok dapat mempengaruhi proses pengambilan kebijakan atau pembentukan undang-undang yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peran Bantuan Hukum

  1. Memberikan perlindungan hukum
    Bantuan hukum memberikan perlindungan kepada individu atau kelompok yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses peradilan.
  2. Menjamin akses terhadap keadilan
    Bantuan hukum memastikan agar hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dihormati, meskipun mereka terkendala biaya dalam menempuh proses hukum.
  3. Penyelesaian sengketa dengan adil
    Dengan adanya bantuan hukum, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, tanpa ada pihak yang dirugikan akibat keterbatasan akses terhadap sistem hukum.
  4. Pemberdayaan hukum
    Bantuan hukum tidak hanya membantu dalam kasus hukum, tetapi juga memberdayakan masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan hukum.

Advokasi dan bantuan hukum memainkan peran yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Advokasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan berpartisipasi dalam perubahan sosial.

Sedangkan bantuan hukum memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, dapat mengakses sistem peradilan tanpa terkendala masalah ekonomi. Advokasi dan bantuan hukum berkontribusi besar dalam menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil dan setara di hadapan hukum.

*) Artikel ini diolah dari materi presentasi “Advokasi dan Bantuan Hukum” oleh H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. selaku Pembina PAHAM Cabang Malang, yang disampaikan pada kegiatan Training Advokasi Dasar (TADA) Angkatan I Tahun 2024 PAHAM Cabang Malang pada 14 Desember 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *