Pengantar Sistem Hukum dan Demokrasi di Indonesia

Sering kali kita menjumpai bahwa setiap negara memiliki sistem hukum masing-masing. Di Indonesia sendiri, kita menganut sistem hukum Civil Law, hukum adat, dan hukum Islam. Berdasarkan sejarah, sistem hukum Civil Law umumnya diterapkan di negara-negara Eropa daratan, atau negara-negara yang menjadi bekas jajahannya dahulu. Dalam sistem hukum ini, Hakim memiliki andil besar dalam memutuskan suatu perkara guna mengambil keputusan. 

Sementara itu, sistem hukum adat berlaku pada beberapa kelompok masyarakat tertentu di Indonesia. Secara kultur, mayoritas masyarakat di Indonesia berasal dari suku dan adat istiadat, yang sebelumnya sudah memiliki aturan tentang tatanan kehidupan pada kelompok meraka. Adapun sistem hukum Islam dianut oleh masyoritas penduduk indonesia yang beragama Islam.

Konsep Negara Hukum

Negara hukum (Rechtsstaat atau Rule of Law) dijalankan melalui sistem pemerintahan yang berkonstitusi, dengan mengedepankan tiga aspek berikut:

  1. Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum.
  2. Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang dengan mengesampingkan konvensi dan konstitusi.
  3. Pemerintahan yang berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan karena paksaan atau tekanan yang dilaksanakan secara despotik.

Ciri-Ciri Negara Hukum

Friedrich Julius Stahl, seorang pengacara konstitusi, filsuf politik, dan politikus Jerman memberikan ciri-ciri negara hukum (Rechtsstaat atau Rule of Law) sebagai berikut:

  1. Adanya perlindungan hak asasi manusia.
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia, yang biasa dikenal dengan Trias Politica.
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
  4. Adanya peradilan administrasi.

Pemerintahan yang Demokratis

Syarat pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis sebagai berikut:

  1. Perlindungan konstitusional. Artinya, selain menjamin hak-hak individu, harus pula menentukan cara prosedural untuk mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Badan peradilan yang tidak memihak.
  3. Pemilihan Umum yang bebas.
  4. Kebebasan menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Negara Hukum Pancasila

Tujuan negara Indonesia sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, antara lain:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Unsur-Unsur Negara Hukum Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Pancasila dijadikan dasar hukum dan sumber hukum. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat juga memuat prinsip dalam agama sehingga mempunyai kesamaan dengan nomokrasi Islam.
  2. Kedaulatan negara ada pada rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga negara, sebagaimana prinsip permusyawaratan dalam konstitusi dan prinsip Rule of Law.
  3. Adanya pembagian kekuasaan terhadap lembaga-lembaga negara (Distribution of Powers).
  4. Kekuasaan atau pemerintahan berdasarkan konstitusi.
  5. Adanya independensi kekuasaan kehakiman.
  6. Adanya kerja sama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam pembentukan hukum dan perundang-undangan.
  7. Adanya jaminan hak asasi manusia dan kebebasan yang bertanggung jawab.

Prinsip-Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi

  1. Supremasi hukum (Supremacy of Law)
    Adanya pengakuan normatif dan empiris terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
  2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law)
    Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Segala sikap dan tindakan diskriminatif adalah terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara untuk mendorong dan mempercepat perkembangan kelompok tertentu (Affirmative Action).
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
    Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dahulu atau mendahului tindakan yang dilakukan.

Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi

  1. Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara, dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.

    Pembatasan kekuasaan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan serta mengembangkan mekanisme Checks and Balances antara cabang-cabang kekuasaan. Sebagai upaya pembatasan kekuasaan, saat ini berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen, seperti bank sentral, organisasi tentara, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesia, dan lain-lain.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak (Independent and Impartial Judiciary) mutlak keberadaannya dalam negara hukum.

    Hakim tidak boleh memihak, kecuali kepada kebenaran dan keadilan, serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, baik kepentingan politik maupun kepentingan ekonomi.
  3. Peradilan Tata Usaha Negara adalah bagian dari peradilan secara luas yang bebas dan tidak memihak. Namun, keberadaannya perlu disebutkan secara khusus. 

    Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi, yang merupakan kewenangan (kompetensi) Peradilan Tata Usaha Negara. Di samping Peradilan Tata Usaha Negara, negara hukum modern juga lazim mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya memperkuat sistem Check and Balances antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin demokrasi. Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas undang-undang, dan memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan negara yang dipisah pisahkan.

*) Artikel ini diolah dari materi presentasi “Pengantar Sistem Hukum dan Demokrasi di Indonesia” oleh Rifaldi Zulkarnain, S.H., M.H. selaku Manajer Advokasi PAHAM Cabang Malang, yang disampaikan pada kegiatan Training Advokasi Dasar (TADA) Angkatan I Tahun 2024 PAHAM Cabang Malang pada 14 Desember 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *