Bedah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, PAHAM Cabang Malang Kritisi Dinamika Hukum Ketenagakerjaan dan Implikasi bagi Pekerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU 6/2023), merupakan salah satu peraturan yang kontroversial di Indonesia. Salah satu tujuan dari adanya UU ini adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi, yang diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan. Namun, dalam implementasinya, sejumlah pihak, terutama serikat pekerja/buruh banyak mengkritik beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan.

Baru-baru ini, MK mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 31 Oktober 2024. Putusan tersebut menguji beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Beberapa pihak menilai putusan ini menjadi tonggak penting dalam dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini dikarenakan dapat berpengaruh pada hubungan industrial, hak-hak pekerja, dan kebijakan ketenagakerjaan di masa mendatang.


Bedah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, PAHAM Cabang Malang Kritisi Dinamika Hukum Ketenagakerjaan dan Implikasi bagi Pekerja

Dalam rangka membedah dan mengkaji putusan tersebut, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang mengadakan kajian dan diskusi hukum Sinau Advokasi bertajuk Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 terhadap UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan : Dinamika dan Implikasi bagi Pekerja.” Pemateri diskusi adalah Pembina PAHAM Cabang Malang, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H., dengan dimoderatori oleh Staff Divisi Pendidikan PAHAM Cabang Malang, Teguh Ifandy, S.H. Diskusi ini berlangsung pada Kamis, 19 Desember 2024 pukul 09.15 10.15 WIB di Kantor PAHAM Cabang Malang.

Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU 13/2003) telah diubah substansinya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat UU 11/2020). Dalam perkembangannya, UU 11/2020 dinyatakan inkonstitusional oleh MK, sehingga harus dilakukan perubahan (revisi).

H. M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. menyoroti bahwa semestinya revisi UU tersebut dilakukan oleh DPR selaku lembaga legislatif. Namun, Pemerintah tidak menghendaki hal itu, dan akhirnya mengambil jalan pintas dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat Perpu 2/2022).

Dalam perkembangannya, Perpu 2/2022 banyak menimbulkan kontroversi dan gejolak penolakan di tengah masyarakat. Meski demikian, Perpu 2/2022 justru kemudian dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang melalui UU 6/2023.

Potret Kondisi Materi Muatan Undang-Undang Cipta Kerja

UU 6/2023 menurut pendapat H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. terkesan compang-camping, karena berisi materi muatan yang inkonstitusional. Materi muatan yang masih murni bercampur aduk dengan materi muatan yang inkonstitusional.

Beliau mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak lepas dari latar belakang UU 6/2023 yang bermula dari UU 11/2020. Sedangkan UU 11/2020 sendiri banyak dinyatakan inskonstitusional oleh MK, hingga pada akhirnya diubah melalui Perpu 2/2022 dan ditetapkan menjadi UU. 

Oleh karenanya, Pembentuk Undang-Undang perlu membentuk UU Cipta Kerja baru untuk menghilangkan materi muatan yang inkonstitusional. Di samping itu, juga perlu memeriksa ulang UU Cipta Kerja secara keseluruhan dari adanya penyimpangan dan titipan transaksi politik tertentu.

Dalam konteks tersebut, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. menyoroti bahwa tidak menutup kemungkinan adanya transaksi jual beli pasal yang dilakukan oleh Pembentuk Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Semakin banyak pasal yang dimuat di dalamnya, maka nilai transaksi semakin besar. Pembentukan UU dengan model Omnibus Law seperti ini menurutnya dapat merusak hukum. Selain itu, model Omnibus Law yang memuat banyak UU tentu tidak praktis dan menyulitkan masyarakat dalam memahaminya.

Uji Materiil Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dalam pertimbangan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, MK mengemukakan bahwa UU 13/2003 telah dilakukan uji materiil sebanyak 37 kali. Dari sejumlah uji materiil tersebut, beberapa permohonan dikabulkan untuk sebagian, dan ada pula yang ditolak. 

Meski demikian, dengan banyaknya putusan inkonstitusional yang dikeluarkan oleh MK terhadap UU 13/2003, Pembentuk Undang-Undang masih tetap memasukkan norma UU 13/2003 yang ‘telah rusak’ itu ke dalam UU 6/2023.

Terkait hal ini, H.M. Tulus Wahjuono, S.H., M.H. menilai bahwa terdapat ketidakpatuhan Pembentuk Undang-Undang terhadap asas-asas pembentukan UU, khususnya dalam menyusun norma UU 6/2023, karena tetap memasukkan norma inkonstitusional UU 13/2003 ke dalamnya.

Implikasi bagi Pekerja

Putusan tersebut memiliki dampak signifikan bagi pekerja/buruh di Indonesia, baik dalam hal perlindungan hak maupun dinamika hubungan industrial. Di sisi lain, putusan tersebut juga memberikan arah baru dalam pengaturan tujuh isu utama, yakni : 1) Tenaga Kerja Asing (TKA); 2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); 3) Alih daya (Outsourcing); 4) Cuti; 5) Upah; 6) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta 7) Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Oleh karenanya, putusan tersebut memberikan beberapa implikasi penting bagi pekerja/buruh, antara lain :

  1. Perlindungan hak pekerja/buruh lebih terjamin

Dengan adanya revisi terhadap ketentuan upah minimum, jam kerja, maupun cuti; pekerja/buruh akan mendapatkan perlindungan yang lebih jelas dan kuat. Hal ini penting untuk menaikkan posisi mereka dalam bernegosiasi dengan pengusaha. 

  1. Adanya kepastian pekerjaan

Putusan MK terkait ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pekerja/buruh, yang sebelumnya berada dalam status pekerjaan yang rentan. Dengan demikian, pekerja/buruh memiliki hak yang lebih jelas dalam hubungan kerja jangka pendek.

Meski putusan tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh, namun dinamika hubungan industrial antara pekerja/buruh, pengusaha, dan Pemerintah akan terus berkembang. Pengusaha mungkin merasa terbebani dengan adanya perubahan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh. Sementara di pihak lain, pekerja/buruh tetap waspada terhadap potensi kebijakan yang dianggap akan merugikan hak mereka di masa mendatang.

Oleh sebab itu, implementasi dari putusan ini membutuhkan kerja sama dan pemahaman bersama dari semua pemangku kepentingan. Hal ini agar tercipta keseimbangan antara fleksibilitas pasar tenaga kerja dan perlindungan hak-hak pekerja/buruh.

Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum Ketenagakerjaan

PAHAM Cabang Malang merupakan organisasi bantuan hukum yang membantu memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. PAHAM Cabang Malang melayani bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi. PAHAM Cabang Malang membuka layanan advokasi, konsultasi hukum, dan bantuan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami masalah seputar ketenagakerjaan melalui hotline 082140733190. 

Layanan bantuan hukum terkait ketenagakerjaan dibedakan secara litigasi dan non-litigasi. Layanan bantuan hukum litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), arbitrase ketenagakerjaan, penyelesaian kasus diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja, serta perlindungan hukum dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Adapun layanan bantuan hukum non-litigasi dilakukan melalui penyuluhan hukum terkait hak-hak pekerja/buruh, negosiasi, mediasi, konsultasi hukum, serta pendampingan dan perlindungan pekerja/buruh melalui Dinas Tenaga Kerja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *