Call us now:

Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Malang mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Komisariat Ulul Albab UIN Malang (KAMMI UIN Malang).
Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor : 002/MoU/PAHAM-Mlg/XI/2024 dan 01/KS/C/BKP/K-ULULALBAB/14.PD-2/KAMMI/XI/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kalangan Mahasiswa UIN Malang Tahun 2024-2025.
Dalam MoU tersebut, pihak pertama adalah PAHAM Cabang Malang, yang diwakili oleh Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H. selaku Direktur Utama. Sedangkan pihak kedua adalah KAMMI UIN Malang, yang diwakili oleh Azka Elmirza Fajri selaku Ketua Umum.
Maksud dan Tujuan
Kedua belah pihak bersepakat untuk menjalin kerja sama dalam Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kalangan Mahasiswa UIN Malang.
Maksud diadakannya MoU tersebut adalah untuk membangun kerja sama para pihak dalam menyelenggarakan program edukasi dan pelatihan terkait hukum dan hak asasi manusia kepada Mahasiswa UIN Malang.
Adapun tujuan MoU tersebut terdiri dari tiga aspek. Pertama, meningkatkan pemahaman Mahasiswa UIN Malang tentang hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia.
Kedua, menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu-isu hukum dan hak asasi manusia di kalangan Mahasiswa UIN Malang.
Ketiga, membentuk agen-agen perubahan sosial yang dapat menyebarkan pengetahuan tentang hukum dan hak asasi manusia di lingkungan UIN Malang.

Ruang Lingkup Kerja Sama
Ruang lingkup kerja sama ini merupakan implementasi dari maksud dan tujuan yang telah disepakati kedua belah pihak. PAHAM Cabang Malang dan KAMMI UIN Malang akan berkolaborasi dalam meningkatkan pemahaman Mahasiswa UIN Malang tentang hak-hak dasar mereka dan cara memperjuangkannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut akan diimplementasikan melalui Training Advokasi Dasar (TADA) atau program-program lainnya. TADA merupakan jenjang pelatihan advokasi tingkat dasar yang diselenggarakan oleh pengurus PAHAM di tingkat cabang, dalam hal ini PAHAM Cabang Malang, bagi semua kalangan yang ingin berkontribusi sebagai pegiat advokasi atau relawan PAHAM Cabang Malang.
Selanjutnya, kedua belah pihak akan bekerja sama dalam menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Mahasiswa UIN Malang terhadap isu-isu hukum dan hak asasi manusia yang relevan dengan kondisi sosial dan politik saat ini.
Hal tersebut akan diimplementasikan melalui Sinau Advokasi Umum dan Sinau Advokasi Tematik. Sinau Advokasi merupakan forum kajian dan diskusi hukum yang diadakan oleh PAHAM Cabang Malang guna membedah dan membahas permasalahan hukum secara umum maupun isu-isu hukum yang sedang berkembang di masyarakat.
Di samping itu, kedua belah pihak juga akan bersinergi dalam membentuk agen perubahan sosial yang dapat menyebarkan pengetahuan tentang hukum dan hak asasi manusia di kalangan Mahasiswa UIN Malang.
Hal tersebut akan diimplementasikan melalui Dauroh Siyasi. Dauroh Siyasi merupakan wadah perkaderan KAMMI sebagai sarana pendidikan dan praktik dalam bersiyasi guna membentuk kader yang militan dan berwawasan dalam menyikapi problem sosial dan politik.
Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyuluhan hukum merupakan salah satu di antara sembilan jenis bantuan hukum secara nonlitigasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum).
Dengan demikian, adanya nota kesepahaman antara PAHAM Cabang Malang dengan KAMMI UIN Malang tentang Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kalangan Mahasiswa UIN Malang merupakan implementasi konkret dari UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam konteks ini, PAHAM Cabang Malang hadir membumikan perannya di lingkungan kampus dan kalangan Mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman hak-hak dasar mereka, serta menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap permasalahan hukum dan hak asasi manusia.
Program Edukasi Hukum PAHAM Cabang Malang
Selain memberikan bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi, PAHAM Cabang Malang juga memiliki beberapa program dan kegiatan edukasi hukum.
Di antaranya adalah Sinau Advokasi, Sinau Industrial, Sharing Session dan Inspiring Story, serta Training Advokasi Dasar.
Tujuan dari seluruh kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum, menumbuhkan kesadaran hukum, serta mengembangkan keterampilan hukum.
Selain itu, kegiatan tersebut dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat tanpa dipungut biaya.